Per Maret Ini Tarif Listrik Jadi Segini

News Andhika Arthawijaya
Senin, 03 Maret 2025 16:48:00
Andhika A

(Ilustrasi) Meteran listrik rumah

Homtronik.com Dua bulan sebelumnya (Januari-Februari2025) masyarakat Indonesia telah menikmati diskon tarif listrik sebesar 50%dari pemerintah.

Nah, per 1 Maret ini tarif listrik kembali normal, dan kabarbaiknya untuk bagi pelanggan non subsidi yang berlaku selama bulan Maret 2025, diputuskantetap alias biaya listrik saat ini masih sama dengan yang berlaku sebelumnya.

Tapi, nantinya penetapan tarif listrik non subsidi akan dilakukansetiap 3 bulan sekali.

Keputusan ini seperti dikutip dari lama resmi KementerianESDM, yang menyatakan tarif tenaga listrik di Triwulan I Tahun 2025 adalahtetap.

Yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IVTahun 2024, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.

Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakanrealisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai dengan Oktober tahun2024, dimana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Tapi, pada Februari 2025 diputuskan tarif listrik per kWh tidakmengalami kenaikan alias tetap.

Nah, berdasarkan pantauan Homtronik di website resmi PT PLN(Perusahaan Listrik Negara), berikut ini tarif listrik per kWh yang berlakumulai 1 Maret 2025:

Demikian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Maret 2025 ini!

Bagikan

Baca Artikel Asli