Homtronik.com Dua bulan sebelumnya (Januari-Februari2025) masyarakat Indonesia telah menikmati diskon tarif listrik sebesar 50%dari pemerintah.
Nah, per 1 Maret ini tarif listrik kembali normal, dan kabarbaiknya untuk bagi pelanggan non subsidi yang berlaku selama bulan Maret 2025, diputuskantetap alias biaya listrik saat ini masih sama dengan yang berlaku sebelumnya.
Tapi, nantinya penetapan tarif listrik non subsidi akan dilakukansetiap 3 bulan sekali.
Keputusan ini seperti dikutip dari lama resmi KementerianESDM, yang menyatakan tarif tenaga listrik di Triwulan I Tahun 2025 adalahtetap.
Yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IVTahun 2024, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.
Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakanrealisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai dengan Oktober tahun2024, dimana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Tapi, pada Februari 2025 diputuskan tarif listrik per kWh tidakmengalami kenaikan alias tetap.
Nah, berdasarkan pantauan Homtronik di website resmi PT PLN(Perusahaan Listrik Negara), berikut ini tarif listrik per kWh yang berlakumulai 1 Maret 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 perkWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 perkWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Demikian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Maret 2025 ini!